Persyaratan KJP Plus Tahap 1
Tahun Anggaran 2020
Berkas Persyaratan Calon Penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahun 2020:
- 1. Surat Pernyataan tidak mampu yang diketahui RT/RW Setempat (Asli dan Fotocopy 3 Rangkap)2. Fotocopy Kartu Keluarga (3 Rangkap)3. Fotocopy Akta Kelahiran (3 Rangkap)4. Fotocopy Kedua Orang Tua (3 Rangkap)
o Catatan : Jika ada Orang Tua, Wajib menggunakan KTP Orang Tua (atau Disesuaikan dengan KK)5. Berkas isian KJP Plus yang disediakan oleh Sekolah (Formulir, Instrumen Kunjungan, Surat Permohonan, Surat Pernyataan)6. Dari Point 1 sampai 5, Semua Berkasnya di Scan lalu dimasukan ke CD/DVD beserta Foto Rumah (Tampak Depan beserta Orang Tua dan Siswa, Tampak Tengah, Tampak Dapur/Kamar Mandi)o Contoh : Lihat Gambar 1.1
Catatan :
Semua Persyaratan dimasukan ke MAP Plastik
Kelas X : Warna Kuning
Kelas XI : Warna Biru
Kelas XII : Warna Merah
Diberikan Nama, Kelas dan Keterangan Lanjutan atau Daftar Baru (Lihat Gambar 1.2)
Gambar 1.1
Gambar 1.2
No comments:
Post a Comment